Jumat, 25 Oktober 2013

KOPERASI SIMPAN PINJAM


KOPERASI SIMPAN PINJAM ANGKATAN LAUT ATAU GADAI
JL.otista raya no.20 kp.melayu jaktim

Kospiral GADAI merupakan badan usaha perseorangan milik keluarga yang modalnya terdiri dari modal pemilik sendiri dan dikelola oleh pihak keluarga itu sendiri .

Fungsi koperasi
tertuang dalam undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 4 tentang pengoperasian , yakni :
    1.     Membangun dan megembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya .
    2.     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat .
    3.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya .
    4.     Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi .

Yang harus dibutuhkan dalam pendirian sebuah koperasi :  
    1.     Modal
    2.     Pemilihan lokasi 
    3.     Peralatan yang dibutuhkan
    4.     Pemilihan anggota/karyawan
    5.     Penentuan yang dapat digadaikan atau disimpan pinjamkan 
    6.     Iklan media untuk media informasi

Dokumen yang diperlukan oleh koperasi :
a.     Tanda daftar perusahaan.     Nomor pokok wajib pajak ( NPWP )
c.     Bukti Diri

  
Perkembangan :

Cara koperasi ini berjalan dengan cara memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dengan cara menggadaikan surat kendaraan (BPKB) , barang barang elektronik seperti handphone , camera digital , laptop dll.

Cara koperasi ini berjalan adalah dengan memberikan bunga dan tgl jatuh tempo kepada peminjam . bunganya untuk penebusan dalam jangka waktu 20 sebesar 5% , lebih dari tgl 20 sampai dengan tanggal 30 dikenakkan bunga 10% , jika peminjam tidak ingin menebusnya maka peminjam berkewajiban untuk membayar bunga yang 10% .

Jika penebusan lewat dari tanggal peminjaman makan peminjam akan dikenakkan kembali denda bunga sebesar 2% dan 5% jika masih dalam kurun waktu 20 hari .
Cara pengoperasianya untuk mendapatkan laba dan mempunyai tujuan yang jelas untuk membantu masyarakat agar dapat mendapatkan uaang dengan cara mudah,cepat dan aman .

  
Kesadaran berkoperasi yang dimaksud antara lain :
   1.     Keinginan untuk memajukan koperasi .
   2.     Kesanggupan mentaati  peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap simpan pinjam ,
   3.     Mentaati ketentuan-ketentuan baik sebagai anggota , pengurus , dan badan pengawas .
   4.     Membina hubungan sosial dalam koperasi ,
   5.     Melakukan pengawasan terhadap jalanya koperasi .

Peranan Pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan :
   a.     Memberi bimbingan berupa penyuluhan , pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi .
   b.     Melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainya .
   c.     Memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan , serta pengembangan    jaringan usaha dan kerja sama .

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar