KOPERASI
SIMPAN PINJAM ANGKATAN LAUT ATAU GADAI
JL.otista
raya no.20 kp.melayu jaktim
Kospiral
GADAI merupakan badan usaha perseorangan milik
keluarga yang modalnya terdiri dari modal pemilik sendiri dan dikelola oleh
pihak keluarga itu sendiri .
Fungsi koperasi tertuang dalam undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 4 tentang pengoperasian , yakni :
1.
Membangun dan megembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya .
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya .
2.
Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat .
3.
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya .
4.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi .
Yang harus dibutuhkan dalam pendirian
sebuah koperasi :
1.
Modal
2.
Pemilihan lokasi
3.
Peralatan yang dibutuhkan
4.
Pemilihan anggota/karyawan
5.
Penentuan yang dapat
digadaikan atau disimpan pinjamkan
6.
Iklan media untuk media
informasi
Dokumen yang diperlukan oleh koperasi :
a.
Tanda daftar perusahaan.
Nomor pokok wajib pajak (
NPWP )
c.
Bukti Diri
Perkembangan :
Cara koperasi ini berjalan dengan cara
memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dengan cara menggadaikan surat
kendaraan (BPKB) , barang barang elektronik seperti handphone , camera digital
, laptop dll.
Cara koperasi ini berjalan adalah dengan
memberikan bunga dan tgl jatuh tempo kepada peminjam . bunganya untuk penebusan
dalam jangka waktu 20 sebesar 5% , lebih dari tgl 20 sampai dengan tanggal 30
dikenakkan bunga 10% , jika peminjam tidak ingin menebusnya maka peminjam
berkewajiban untuk membayar bunga yang 10% .
Jika penebusan lewat dari tanggal
peminjaman makan peminjam akan dikenakkan kembali denda bunga sebesar 2% dan 5%
jika masih dalam kurun waktu 20 hari .
Cara pengoperasianya untuk mendapatkan laba
dan mempunyai tujuan yang jelas untuk membantu masyarakat agar dapat
mendapatkan uaang dengan cara mudah,cepat dan aman .
Kesadaran berkoperasi yang dimaksud
antara lain :
1.
Keinginan untuk memajukan
koperasi .
2.
Kesanggupan mentaati peraturan dalam koperasi seperti kewajiban
terhadap simpan pinjam ,
3.
Mentaati ketentuan-ketentuan
baik sebagai anggota , pengurus , dan badan pengawas .
4.
Membina hubungan sosial dalam
koperasi ,
5.
Melakukan pengawasan terhadap
jalanya koperasi .
Peranan Pemerintah dalam gerakan koperasi
antara lain dengan :
a.
Memberi bimbingan berupa
penyuluhan , pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi
serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi .
b.
Melakukan pengawasan termasuk
memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi
yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan
usaha lainya .
c.
Memberikan fasilitas berupa
kemudahan permodalan , serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama .
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar