Jumat, 28 Maret 2014

BAB II Subyek dan Obyek Hukum

BAB II
Subyek dan Obyek Hukum
1.  Subyek Hukum :
a.   Manusia
b.  Badan Usaha

Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.

A.
 Manusia     
Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum.
B. Badan Hukum
Badan Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.

Pada sumber lain, penjelasan dalam artikel Metamorfosis Badan Hukum Indonesia mengatakan bahwa dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa suatu badan hukum (sebagai suatu subyek hukum mandiri; persona standi in judicio) dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen; tort). Badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan. Mengingat wujudnya adalah badan atau lembaga, maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Sedangkan , dalam hukum pidana, terlebih dahulu akan menyebutkan subyek hukum tersebut satu-persatu di bawah ini:
Subyek Hukum Perdata
1.    Orang/manusia
Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 19-21) mengatakan bahwa dalam hukum, orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. Sebagaimana kami sarikan, seseorang dikatakan sebagai subjek hukum (pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal. Bahkan, jika diperlukan (seperti misalnya dalam hal waris), dapat dihitung sejak ia dalam kandungan, asal ia kemudian dilahirkan dalam keadaan hidup.
2.    Badan Hukum
Subekti (Ibid, hal 21) mengatakan bahwa di samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga menggugat di muka hakim.

 Subyek Hukum Publik (Pidana)

1.    Orang/ manusia
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 59) mengatakan bahwa dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana itu, juga terlihat pada wujud hukuman/pidana yang termuat dalam pasal-pasal KUHP, yaitu hukuman penjara, kurungan, dan denda.
  
2.    Badan Hukum (Korporasi)
Masih bersumber pada artikel Metamorfosis Badan Hukum Indonesia, dalam ilmu hukum pidana, gambaran tentang pelaku tindak pidana (kejahatan) masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pelaku (fysieke dader).

2.  Obyek Hukum :
a. Benda bergerak
b. Benda tidak bergerak

Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 Pasal 518 KUHPer.
Menurut , Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62), suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak (onroerend) pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya, dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang.
Menurut Ny. Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (hal. 43-44), mengatakan bahwa untuk kebendaan tidak bergerak dapat dibagi dalam tiga golongan:
1.    Benda tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUHPer) misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya, atau pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang akarnya menancap dalam tanah atau buah-buahan di pohon yang belum dipetik, demikian juga barang-barang tambang.
2.    Benda tidak bergerak karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (Pasal 507 KUHPer) misalnya pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. Juga perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan atau dinding seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan lain-lain; kemudian yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti rabuk, madu di pohon dan ikan dalam kolam, dan sebagainya; serta bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung tersebut, dan lain-lain.
3.    Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang misalnya, hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dan lain-lain (Pasal 508 KUHPer).

Di samping itu, menurut ketentuan Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas dapat dibukukan dalam suatu register kapal sehingga termasuk kategori benda-benda tidak bergerak.
Lebih lanjut, Frieda Husni Hasbullah (Ibid, hal. 44-45) menerangkan bahwa untuk kebendaan bergerak dapat dibagi dalam dua golongan:
1.    Benda bergerak karena sifatnya yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (Pasal 509 KUHPer).Termasuk juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPer).
2.    Benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 511 KUHPer) misalnya:
a.    Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
b.    Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
c.    Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
d.    Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.
3.  Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
a. Jaminan umum


 b.  
Jaminan khusus

A. Jaminan umum

Adanya jaminan diharuskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang disebut agunan.
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Pengertian agunan dalam Pasal 1131 KUHPerdata disebut jaminan yaitu:
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.

Jaminan umum meliputi pengertian bagi semua kreditur dan umum mengenai macam jaminannya yaitu tidak ditunjuk secara khusus. Kreditur sebagai pemegang jaminan menurut Pasal 1131 KUHPerdata sebagai kreditur konkurent yaitu semua kreditur kedudukannya sama dalam praktek tidak memuaskan kreditur.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
B. Jaminan khusus
Jaminan khusus yaitu hanya untuk kreditur tertentu (kreditur preferent) dan benda jaminannya ditunjuk secara khusus (tertentu) yaitu gadai, fidusia,Hipotik, hak tanggungan apabila orang/Badan Hukum yaitu penanggungan atau misal garansi bank.
-      Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
·Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.


-      Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1.Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4. Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
-      Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
1. Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
2. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Obyek hak tanggungan yakni :
1. Hak milik (HM).
2. Hak guna usaha ( HGU).
3. Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM
   
SRS).
4. Hak pakai atas tanah negara
- Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.


BAB 1 Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

Nama      : Dina FidiaSari
Kelas      : 2EB21
NPM      : 22212163

BAB 1
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

1.  Pengertian Hukum

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.
Dengan arti lain , Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Pengertian Hukum Menurut Ahli
Pengertian hukum yang mendasari tingkah laku sosial pada masyarakat tersebut, mengacu pada definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum, seperti di bawah ini :

A.  
Menurut E. utrectht
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.” E. Utrecht mengartikan keberadaan hukum ini yaitu, “hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.”

B.   
Van kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya Peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan kedamaian dalam hidup bermasyarakat.

C.   
Satjipto Raharjo
Pengertian hukum tersebut dibahas dari perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan.
“Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.”

     D.
Wiryono Kusumo
“Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.”
Dari berbagai definisi hukum yang dikemukakan di atas bisa ditarik kesimpulan pengertian hukum, merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku manusia agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adalah aspek paling penting dalam pelaksanaan sebuah rangkaian kekuasaan kelembagaan seperti kehidupan bernegara.


2. 
Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum

A.
Tujuan hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam menjalankan fungsinya Tujuan Hukum sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Jadi , Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
B. sumber hukum
sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1.      Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.      Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.      Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada
        
peraturan hukum.
4.      Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.      Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
  
Hukum ditinjau dari segi material dan formal :
• Sumber-sumber hukum material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil.
Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
• Sumber hukum formal
Sedangkan Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama .
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara.

3. 
Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum muncul dari negara perancis (Code Civil dan Code Napoleon).
Kodifikasi hokum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:

a).Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. dan;

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
b).Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap          

Contoh kodifikasi hukum:
1. Di Eropa :
a.Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b.Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
2. Di Indonesia :
a.Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d.Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Aliran-aliran yang muncul setelah kodifikasi hukum :
1. Legisme
- Hukum adalah undang-undang - Di luar undang-undang tidak ada hukum
2. Freie Rechslehre
- Hukum ada di dalam masyarakat
3. Rechsvinding
- Gabungan 2 aliran (legisme dan freie) - Hukum diselaraskan dengan keadaan hukum di masyarakat


4. 
Kaidah / Norma hukum

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Sebagai Contoh, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain-lain.
Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk. Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah.


Fungsi Kaidah Hukum
Kaidah hukum dibuat untuk menciptakan keadilan dan memperoleh kedamaian. Kedamaian dalam hal ini adalah keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antarpribadi dengan nilai ketenangan intern pribadi.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati,
   
bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat.
   
Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

5. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

A. Pengertian Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:
# ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara
# MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
# ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
# HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya
# PAUL A. SAMUELSON
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat


B. Hukum ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Kamis, 16 Januari 2014

Sahabat sejati

Sahabat SejatikuHilangkah Dari IngatanmuDi Hari Kita Saling BerbagiDengan Kotak Sejuta MimpiAku Datang MenghampirimuKuperlihat Semua Hartaku

Kita S'lalu BerpendapatKita Ini Yang TerhebatKesombongan Di Masa Muda Yang IndahAku Raja Kaupun RajaAku Hitam Kaupun HitamArti Teman Lebih Dari Sekedar Materi

Pegang Pundakku, Jangan Pernah LepaskanBila Ku Mulai Lelah?Lelah Dan Tak BersinarRemas Sayapku, Jangan Pernah LepaskanBila Ku Ingin Terbang?Terbang Meninggalkanmu

Ku S'lalu MembanggakanmuKaupun S'lalu MenyanjungkuAku Dan Kamu Darah AbadiDemi Bermain BersamaKita Duakan SegalanyaMerdeka Kita, Kita Merdeka

Pegang Pundakku, Jangan Pernah LepaskanBila Ku Mulai Lelah?Lelah Dan Tak BersinarRemas Sayapku, Jangan Pernah LepaskanBila Ku Ingin Terbang?Terbang Meninggalkanmu

Tak Pernah Kita PikirkanUjung Perjalanan IniTak Usah Kita PikirkanUjung perjalanan iniDan tak usah kita pikirkanUjung perjalanan ini

MENJADI INDONESIA

“MENJADI INDONESIA adalah menjadi manusia yang bersiap memperbaiki keadaan, tetapi bersiap pula untuk melihat bahwa perbaikan itu tidak akan pernah sempurna dan ikhtiar itu tidak pernah selesai.” (Goenawan Mohamad — Surat dari & untuk Pemimpin)
Menjadi Indonesia = (men)dingan (ja)ngan (di)am untuk Indonesia; Sebuah gerakan moral, ajakan berbuat nyata, memberi makna pada Indonesia. Lebih baik menyalakan lilin ketimbang sekadar mengutuk kegelapan.
Pada tahun keempat ini, TEMPO Institute kembali menantang mahasiswa Indonesia untuk menetaskan buah pikiran melalui kompetisi esai. Tuliskan esaimu. Jangan berangkat dari teori yang muluk-muluk. Mulailah dengan mengamati, observasi, kondisi di sekitarmu. Gambarkan permasalahan paling menarik atau paling penting di sekelilingmu, di wilayahmu, di “area kekuasaanmu”.
Ini bukan kompetisi membuat makalah dengan basis teori yang rigid, tapi tentang pendapat subyektif. Tulisan bisa berupa refleksi, observasi mendalam, atau gagasan konkret atas sebuah persoalan nyata di sekitarmu.

JURNAL 4

The Future of The Asian Economic and Financial Community

(Masa Depan Masyarakat Ekonomi dan Keuangan Asia)
JURNAL 4
Catatan ini berfokus pada tiga spesifik menengah hingga jangka panjang isu - isu yang penting dalam membentuk masa depan masyarakat asian economic dan keuangan : Pertama, di bidang perdagangan, pentingnya mengukur trad nilai tambah hal. Kedua, pendanaan jangka panjang investasi jangka, terutama di bidang infrastruktur, dan membuat investasi ini " hijau ", Ketiga, kerja sama keuangan regional di Asia yang seharusnya menjadi lebih solid dan kuat. Beberapa tantangan kebijakan lebih lanjut yang segera dibahas di akhir di mana beberapa bidang kerjasama antara OECD dan kawasan Asia yang disorot dan kemungkinan lebih lanjut untuk bekerja bersama dieksplorasi secara singkat.
Klasifikasi JEL : F10 , F20 , F21 , F30 , F32 , F33 , F60 , G10
Kata kunci : ekonomi Asia , perdagangan internasional , Nilai global Chains ( GVCs ) , arus modal , integrasi ekonomi dan keuangan daerah , globalisasi .
KESIMPULAN                            
Rintaro Tamaki, wakil sekretaris jendral OECD. Catatan tersebut berfokus pada tiga spesifik menengah hingga jangka panjang, isu - isu yang penting dalam membentuk masa depan masyarakat asian economic dan keuangan, serta kerjasama antara OECD dan kawasan Asia yang disorot dan kemungkinan lebih lanjut untuk bekerja bersama dieksplorasi secara singkat.
Diperkirakan laju pertumbuhan ekonomi dunia masih tetap terbatas; 3.3% pada tahun 2013 dan 3.9% untuk tahun 2014. Belum dapat diperkirakan kapan kiranya ekonomi global akan dapat pulih kembali. Dalam pada itu Indonesia sampai sekarang telah berhasil untuk mempertahankan daya resilience-nya.
Lembaga keuangan berbasis Washington itu mengupas kembali proyeksi pertumbuhan untuk kawasan Asia, dengan memperkirakan ekonomi berkembang rata-rata 5,25 persen pada 2013 dan 2014. Meski masih kuat, namun angka ini lebih lemah daripada yang diantisipasi April lalu 
Indonesia, India dan pasar negara berkembang lainnya telah terkena arus besar uang asing sejak Mei lalu, ketika Federal Reserve AS (Fed) mengisyaratkan akan mulai meruncingkan program stimulus USD85 miliar per bulan, yang dikenal sebagai pelonggaran kuantitatif  (QE).
Karakteristik ekonomi global saat ini menggiring terbentuknya sistem produksi tak berbatas atau sering disebut Global Value Chains (GVCs), yang hanya akan memarginalkan negara berkembang. http://ekbis.sindonews.com/read/2013/10/08/35/792323/imf-pertumbuhan-ekonomi-asia-rata-rata-5-25
http://finance.detik.com/read/2013/09/20/102627/2364335/4/1/dubes-triyono-suarakan-kepentingan-negara-negara-berkembang 
Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya penyebaran dan meluasnya globalisasi? Faktor pertama adalah teknologi baru di bidang informasi teknologi, komunikasi dan transportasi.
Faktor kedua adalah peran pemerintah dalam mendukung kegiatan-kegiatan globalisasi
Faktor lainnya adalah munculnya TNCs serta adanya dukungan dari World Trade Organization (WTO) dan organisasi dunia lainnya seperti PBB, Bank Dunia dan IMF
TNCs dapat mengintervensi kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi.  Sedangkan yang kedua adalah TNCs lebih kaya dalam hal keuangan dari pada yang dipunyai oleh negara-negara lainnya.
Karena untuk menghadapi globalisasi yaitu dengan  kesiapan kualitas sumberdaya manusianya. Kita memerlukan kualitas SDM yang sangat tinggi baik dari kecerdasan intelektualnya (IQ), emosinya (EQ) maupun spiritualnya (SQ) sehingga kita dapat bersaing di arena global ini. 

Rabu, 15 Januari 2014

JURNAL 3

Risks, Returns, and Optimal Holdings of Private ( Equity: A Survey of Existing Approaches)

 (Risiko, Pengembalian, dan Holdings Optimal Swasta
Ekuitas: Sebuah Survei Pendekatan yang Ada)
JURNAL 3
Ekuitas swasta ( PE ) investasi adalah investasi di perusahaan-perusahaan swasta yang dikuasai , yang perdagangan langsung antara investor bukan melalui bursa terorganisir . PE seringkali dianggap sebagai kelas aset yang berbeda , dan ini berbeda dari investasi ekuitas publik dengan cara-cara yang mendasar . Tidak ada pasar aktif untuk posisi PE , membuat investasi ini tidak likuid dan sulit untuk nilai . Investasi adalah untuk jangka panjang . 
Memperkirakan Risiko Private Equity dan Return
Pendekatan empiris yang umum digunakan untuk memperkirakan risiko dan pengembalian sekuritas publik standar sulit untuk diterapkan. Fitur rumit investasi PE meliputi data terbatas, sifat tidak teratur investasi tersebut, dan masalah pemilihan sampel yang biasanya muncul dalam pelaporan data PE . Menyesuaikan untuk kesulitan-kesulitan ini memerlukan teknik ekonometrik canggih. Tanpa penyesuaian, analisis naif cenderung mengecilkan risiko dan volatilitas dan mungkin melebih-lebihkan perkiraan kinerja.
 Alokasi aset Private Equity                                                              
Model alokasi aset yang menjelaskan biaya transaksi ( yang tinggi untuk PE ) dan risiko likuidasi( yang substansial untuk PE ) merekomendasikan kepemilikan sederhana PE . Dalam model ini , rebalancing akan jarang , sehingga ayunan luas dalam kepemilikan PE dapat diharapkan . Selain itu, kepemilikan likuid PE akan jauh lebih rendah dari yang diperkirakan oleh model alokasi aset dengan asumsi bahwa semua aset dapat dikendalikan bila diinginkan .
Isu Perantara Ekuitas Swasta
Umumnya, pemilik aset melakukan investasi PE sebagai LP dalam dana di mana keputusan investasi yang dibuat oleh manajer investasi bertindak sebagai GPs. Pengaturan ini menimbulkan masalah keagenan potensial. Di pasar ekuitas umum, faktor  pengembalian dan manajemen aktif sebagian besar dapat dipisahkan karena adanya strategi indeks investable. Karena PE adalah berdasarkan sifatnya swasta , sulit untuk melakukan penelitian besar - sampel sistematis fitur kontrak dan melihat bagaimana mereka berhubungan dengan kinerja .
Kesimpulan
 PE dana biasanya diklasifikasikan sebagai pembelian , modal ventura ( VC ) , atau beberapa jenis lain dari dana yang mengkhususkan diri dalam investasi ekuitas - seperti lainnya likuid non - terdaftar . PE dana biasanya memiliki cakrawala 10-13 tahun , di mana modal yang diinvestasikan tidak dapat ditebus . Selain itu , perjanjian kemitraan menentukan tata kelola dana yang kompleks , menentukan kompensasi GP sebagai kombinasi dari biaya yang sedang berlangsung ( biaya manajemen ) , biaya transaksi bagi hasil ( bunga dilakukan ) ,  dan biaya lainnya .
Salah satu ciri PE investasi adalah bahwa keputusan investasi yang timbul dari pertimbangan manajemen dan isu-isu seperti lembaga terkait menjadi intrinsik terkait dengan kinerja PE.

Jika setiap bagian dari biaya yang dibayarkan kepada eksternal mengelola dana PE dengan GPs dapat dibawa kembali di-rumah untuk pemilik aset kelembagaan , dan jika kualitas investasi PE dapat dipertahankan , hal itu akan menyebabkan penghematan besar bagi pemilik .
Gompers dan Lerner ( 1999) , Litvak (2009) , dan Metrick dan Yasuda ( 2010a ) meneliti sampel kecil dari berbagai kontrak PE . Beberapa kesimpulan sementara muncul :
1 . Kontrak PE sebagian besar standar .
2 . Ada beberapa variasi dalam ketentuan khusus yang mengatur perhitungan dan waktu dari biaya dan bunga dilakukan
3 . Biaya dan kinerja komponen tetap bukanlah pengganti tapi pelengkap.
4 . Ada perdebatan tentang sensitivitas kinerja PE kompensasi .
5 . Kontrak PE adalah dokumen yang kompleks .

REFERENSI
Ang, A., and N. Bollen, 2010, Locked Up by a Lockup: Valuing Liquidity as a Real
Option, Financial Management 39, 1069_1095.
Ang, A., and D. Kristensen, 2012, Testing Conditional Factor Models, forthcoming
Journal of Economics, 106, 132_156.
Ang, A., D. Papanikolaou, and M. Westerfield, 2011, Portfolio Choice with Illiquid
Asset, Working Paper, Columbia University.
Bank of International Settlements, 2003, Incentive Structures in Institutional Asset
Management and Their Implications for Financial Markets, BIS. Report.
Bolton, P., and M. Dewatripont, 2005, Contract Theory, MIT Press, Boston, MA.
Brown, D. T., G. Ozik, and D. Scholz, 2007, Rebalancing Revisited: The Role of
Derivatives, Financial Analysts Journal, 63, 32_44.
Bygrave, W., and J. Timmons, 1992, Venture Capital at the Crossroads, Harvard
Business School Press, Boston.
Campbell, J. Y., A. W. Lo, and A. C. MacKinlay, 1997, The Economics of Financial
Markets, Princeton University Press, Princeton, NJ.
Chung, J.-W., B. A. Sensoy, L. H. Stern, and M. Weisbach, 2011, Pay for Performance
from Future Fund Flows: The Case of Private Equity, forthcoming
Review of Financial Studies.
Cochrane, J., 2005, The Risk and Return of Venture Capital, Journal of Financial
Economics 75, 3_52.
Constantinides, G. M., 1986, Capital Market Equilibrium with Transaction Costs,
Journal of Political Economy 94, 842_862.
Dai, M., P. Li, and H. Liu, 2008, Market Closure, Portfolio Selection, and Liquidity
Premia, Working Paper, Washington University in St. Louis.
De Roon, F., J. Guo, and J. Ter Horst, 2009, Being Locked Up Hurts, Working
Paper, Tilburg University.
De Zwart, G., B. Frieser, and D. van Dijk, 2012, Private Equity Recommitment
Strategies for Institutional Investors, Financial Analysts Journal 68, 81_99.
Diamond, P. A., 1982, Aggregate Demand Management in Search Equilibrium,
Journal of Political Economy 90, 891_894.
Donohue, C., and K. Yip, 2003, Optimal Portfolio Rebalancing with Transactions
Costs, Journal of Portfolio Management, 29, 49_63.
Driessen, J., T.-C. Lin, and L. Phalippou, 2011, A New Method to Estimate Risk and
Return of Non-Traded Assets from Cash Flows: The Case of Private Equity
Funds, forthcoming Journal of Financial and Quantitative Analysis.
Duffie, D., N. Garleanu, and L. H. Pedersen, 2005, Over-the-Counter Markets,
Econometrica 73, 1815_1847.
Duffie, D., N. Garleanu, and L. H. Pedersen, 2007, Valuation in Over-the-Counter
Markets, Review of Financial Studies 20, 1865_1900.
Faccio, M., M.-T. Marchica, J. J. McConnell, and R. Mura, 2012, Returns and Risks
to Private Equity, Working Paper, Purdue University.
Franzoni, F., E. Nowak, and L. Phalippou, 2012, Private Equity Performance and
Liquidity Risk, forthcoming Journal of Finance.
Garleanu, N., 2009, Pricing and Portfolio Choice in Illiquid Markets, Journal of
Economic Theory 144, 532_564.
Garleanu, N. and L. H. Pederson, 2010, Dynamic Trading with Predictable Returns
and Transaction Costs, Working Paper, NYU.
Gompers, P., and J. Lerner, 1997, Risk and Reward in Private Equity Investments:
The Challenge of Performance Assessment, Journal of Private Equity 1, 5_12.
Gompers, P., and J. Lerner, 1999, An Analysis of Competition in the U.S. Venture
Capital Partnership, Journal of Financial Economics 51, 3_44.
Harris, R., T. Jenkinson, and S. N. Kaplan, 2011, Private Equity Performance: What
Do We Know? Working Paper, University of Chicago.
Heckman, J., 1979, Sample Selection Bias as a Specification Error, Econometrica 47,
153_162.
Hochberg, Y., A. Ljungvist, and A. Vissing-Jorgensen, 2010, Informational Hold-Up
and Performance Persistence in Venture Capital, Working Paper, Northwestern
University.
Kaplan, S. N., and A. Schoar, 2005, Private Equity Performance: Returns, Persistence,
and Capital Flows, Journal of Finance 60, 1791_1823.
Kaplan, S. N., and P. Stromberg, 2009, Leverage Buyouts and Private Equity,
Journal of Economic Perspectives 23, 121_146.
Kartashova, K., 2011, The Private Equity Premium Puzzle Revisited, Working
Paper, Bank of Canada.
Korteweg, A., and M. Sorensen, 2010, Risk and Return Characteristics of Venture
Capital-Backed Entrepreneurial Companies, Review of Financial Studies 23,
3738_3772.
Lagos, R., and G. Rocheteau, 2009, Liquidity in Asset Markets with Search Frictions,
Econometrica 77, 403_426.
Leibowitz, M., and A. Bova, 2009, Portfolio Liquidity, Morgan Stanley Research.
Leland, H. E., 1996, Optimal Asset Rebalancing in the Presence of Transactions
Costs, Working Paper, UC Berkeley.
Ljungqvist, A., and M. Richardson, 2003, The Cash Flow, Return and Risk
Characteristics of Private Equity, Working Paper, NYU.
Litvak, K., 2009, Venture Capital Partnership Agreements: Understanding Compensation
Agreements, University of Chicago Law Review 76, 161_218.
Liu, H., 2004, Optimal Consumption and Investment with Transaction Costs and
Multiple Risky Assets, Journal of Finance 54, 289_338.
Longstaff, F. A., 2001, Optimal Portfolio Choice and the Valuation of Illiquid
Securities, Review of Financial Studies 14, 407_431.
Longstaff, F. A., 2009, Portfolio Claustrophobia: Asset Pricing in Markets with
Illiquid Assets, American Economic Review 99, 1119_1144.
Merton, R. C., 1969, Lifetime Portfolio Selection under Uncertainty: The Continuous
Time Model, Review of Economics and Statistics 51, 247_257.
Merton, R. C., 1971, Optimum Consumption and Portfolio Rules in a Continuous
Time Model, Journal of Economic Theory 3, 373_413.
Metrick, A., and A. Yasuda, 2010a, The Economics of Private Equity Funds, Review
of Financial Studies 23, 2303_2341.
Moskowitz, T., and A. Vissing-Jorgensen, 2002, The Returns to Entrepreneurial
Investment: A Private Equity Puzzle, American Economic Review 92, 745_778.
Phalippou, L., 2011, An Evaluation of the Potential for GPFG to Achieve Above
Average Returns from Investments in Private Equity and Recommendations
Regarding Benchmarking, Report to the Norwegian Ministry of Finance.
Phalippou, L., and O. Gottschalg, 2009, The Performance of Private Equity Funds,
Review of Financial Studies 22, 1747_1776.
Pliska, S. R., and K. Suzuki, 2004, Optimal Tracking for Asset Allocation with Fixed
and Proportional Transactions Costs, Quantitative Finance 4, 233_243.
Robinson, D. T., and B. A. Sensoy, 2011a, Do Private Equity Fund Managers Earn
Their Fees? Compensation, Ownership and Cash Flow Performance, Working
Paper, Duke University.
Robinson, D. T., and B. A. Sensoy, 2011b, Cyclicality, Performance Measurement,
and Cash Flow Liquidity in Private Equity, Working Paper, Duke University.
Salanie, P., 1997, The Economics of Contracts: A Primer, MIT Press, Boston, MA.
Siegel, L. B., 2008, Alternatives and Liquidity: Will Spending and Capital Calls Eat
Your \Modern" Portfolio, Journal of Portfolio Management 35, 103_114.
Sorensen, M., N. Wang, and J. Yang, 2012, Valuing Private Equity, Woking Paper,
Columbia Business School.
Stracca, L., 2006, Delegated Portfolio Management: A Survey of the Theoretical
Literature, Journal of Economic Perspectives 20, 823_848.
Stucke, R., 2011, Updating History, Working Paper, University of Oxford.
Vayanos, D., 1998, Transaction Costs and Asset Prices: A Dynamic Equilibrium

Model, Review of Financial Studies 11, 1_58.