Nama : Dina FidiaSari
Kelas : 2EB21
NPM :
22212163
BAB
1
Pengertian
Hukum & Hukum Ekonomi
1. Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan
didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/
ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sanksi untuk
orang yang melanggar hukum.
Dengan arti lain ,
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan.
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Pengertian Hukum Menurut Ahli
Pengertian hukum yang mendasari tingkah laku sosial
pada masyarakat tersebut, mengacu pada definisi hukum yang dikemukakan oleh
para ahli hukum, seperti di bawah ini :
A. Menurut E. utrectht
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan)
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah dari masyarakat itu.” E. Utrecht mengartikan keberadaan hukum
ini yaitu, “hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau
memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika
terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.”
B. Van kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang
bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam
masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya
Peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan
hidup manusia dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan kedamaian dalam
hidup bermasyarakat.
C. Satjipto Raharjo
Pengertian hukum tersebut dibahas dari perspektif
filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau
masyarakat untuk menciptakan keadilan.
“Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang
berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari
kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana
harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari
ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut
berupa ide mengenai keadilan.”
D. Wiryono Kusumo
D. Wiryono Kusumo
“Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang
tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di
dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah
mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.”
Dari berbagai definisi hukum yang dikemukakan di atas
bisa ditarik kesimpulan pengertian hukum, merupakan sebuah sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi perilaku manusia agar tingkah laku manusia ini dapat
terkontrol dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adalah aspek paling
penting dalam pelaksanaan sebuah rangkaian kekuasaan kelembagaan seperti kehidupan
bernegara.
2. Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
A. Tujuan hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam menjalankan fungsinya Tujuan Hukum sebagai sarana
pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan
tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian
hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Jadi , Hukum
itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu
harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat
itu.
B. sumber hukum
sumber hukum
ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan
sanksi yang tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1. Sebagai asas hukum,
sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum
terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya
yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada
peraturan hukum.
peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita
dapat mengenal hukum.
5. Sumber terjadinya
hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal :
• Sumber-sumber hukum material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil
itu diambil.
Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
• Sumber hukum formal
Sedangkan Sumber
Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu formal berlaku.
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan
hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal sama .
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa
seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan
suatu perkara.
3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum muncul dari negara perancis (Code Civil dan Code Napoleon).
Kodifikasi hokum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas:
a).Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu
hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan. dan;
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
b).Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten
law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum
kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
Contoh kodifikasi hukum:
1. Di Eropa
:
a.Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar
Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b.Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di
Prancis dalam tahun 1604.
2. Di
Indonesia :
a.Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d.Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran yang muncul setelah kodifikasi hukum :
1. Legisme
- Hukum adalah undang-undang - Di luar undang-undang
tidak ada hukum
2. Freie Rechslehre
- Hukum ada di dalam masyarakat
3. Rechsvinding
- Gabungan 2 aliran (legisme dan freie) - Hukum
diselaraskan dengan keadaan hukum di masyarakat
4. Kaidah / Norma hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang
dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat
atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau
perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah
sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah
bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Sebagai Contoh, ada
seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan
negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta
kekayaan si pihak wanita dan lain-lain.
Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan
kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi
sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk. Karena ada kaidah hukum maka hukum
dapat dipandang sebagai kaidah.
Fungsi Kaidah Hukum
Kaidah hukum dibuat untuk menciptakan keadilan dan
memperoleh kedamaian. Kedamaian dalam hal ini adalah keserasian antara (nilai)
ketertiban ekstern antarpribadi dengan nilai ketenangan intern pribadi.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati,
bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat.
Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati,
bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat.
Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang
berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan
anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah
atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup
yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui
oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup
yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat
tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan
hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam
negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap
warganegara dalam wilayah negara tersebut
5. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
A. Pengertian Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang
mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan
konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal
dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah
tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan,
hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah
tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud
dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan
data dalam bekerja.
Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:
Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:
# ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara
# MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
# ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
# HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya
# PAUL A. SAMUELSON
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat
B. Hukum
ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
REFERENSI : http://id.m.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum.html?m=1
http://blogging.co.id/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum-menurut-para-ahli
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html?m=1
http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0S
http://www.academia.edu/5147635/KODIFIKASI_HUKUM_DAN_INTERPRETASI_HUKUM
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/06/sumber-sumber-hukum.html?m=1
http://carapedia.com/pengertian_definisi_ekonomi_menurut_para_ahli_info501.html
http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum.html?m=1
http://blogging.co.id/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum-menurut-para-ahli
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html?m=1
http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0S
http://www.academia.edu/5147635/KODIFIKASI_HUKUM_DAN_INTERPRETASI_HUKUM
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/06/sumber-sumber-hukum.html?m=1
http://carapedia.com/pengertian_definisi_ekonomi_menurut_para_ahli_info501.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar