BAB
IV
HUKUM
PERIKATAN
1.
Pengertian
Hukum perikatan
Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata
memiliki arti yang lebih luas daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karenahukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum
yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya
perbuatan melanggar hukum dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan
orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan .
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau
lebih didalam lapangan harta kekayaandimana satu pihak mempunyai hak dan pihak
yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian
adalah perbuatan hukum.
beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli
terkait dengan pengertian hukum perikatan sebagai berikut:
Hukum
perikatan menurut Pitlo adalah
suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau
lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang
lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasiâ?.
Hukum
perikatan menurut Hofmann adalah
suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum
sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya
untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak
atas sikap yang demikian itu.
Sementara
pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah:
suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang
yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari
pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi
tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang
(kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak
berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut
dengan prestasi .
2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar
Hukum Perikatan Berdasarkan KUHP Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut
:
1.) Perikatan
yang timbul dari persetujuan
2.) Perikatan
yang timbul dari undang-undang. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH
Perdata: ”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja atau
dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Perdata: ”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja atau
dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
a. Perikatan
terjadi karena undang-undang semata yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata
mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam
pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban
pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
b. Perikatan
terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3.) Perikatan
yang terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
(onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
3. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Azas
azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
a. Asas
Kebebasan Berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b. Asas
konsensualisme
Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Syarat
dalam perjanjian adalah sebagai berikut:
· Kata
Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan
· Cakap
untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian
· Mengenai
Suatu Hal Tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
· Suatu
sebab yang Halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan yang
diperbolehkan
oleh undang-undang, kesusilaan.
oleh undang-undang, kesusilaan.
4. Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Pada
umumnya semua kontrak diakhiri dengan pelaksanaan. Memenuhi perjanjian
atau hal-hal yag harus dilaksanakan disebut prstasi. Apabla prestasi itu
dilaksanakan, maka kewajiban para pihak berakhir. Namun sebaliknya jika si
berutang atau debitur tidak melaksanakannya maka ia disebut wanprestasi.
Secara sederhana
wanprestasi adalah tidak melakukan prestasi, atau melakukan prestasi, tetapi
yang dilaksanakan tidak tepat waktu, dan tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Dalam restatement of the law of contracts (Amerika Serikat),
wanprestasi atau breach of contracts dibedakan menjadi dua
yaitu total breach dan partial breachts.
Total breachts artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan, sedangkanpartial breachts artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untk dilaksanakan.
Dalam bahasa belanda wanpretasi diartikan pengurusan buruk, _wanhebeer: pengurusan buruk_wandaad: perbuatan buruk.
Total breachts artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan, sedangkanpartial breachts artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untk dilaksanakan.
Dalam bahasa belanda wanpretasi diartikan pengurusan buruk, _wanhebeer: pengurusan buruk_wandaad: perbuatan buruk.
Wanpretasi
dapat berupa:
·
Sama
sekali tidak memenuhi prestasi;
·
Prestasi
yang dilakukan tidak sempurna;
·
Terlambat
memenuhi prestasi;
·
Melakukan
apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan.
Berdasarkan
pembagian wanprestasi di atas ada dua kemungkinan yang dapat dituntut oleh
pihak yang dirugikan yaitu pembatalan dan pemenuhan kontrak.
Jika diuraikan lebih lanjut, kemungkinan akibat dari wanpretasi itu dibagi menjadi empat:
Jika diuraikan lebih lanjut, kemungkinan akibat dari wanpretasi itu dibagi menjadi empat:
Ø
Pembatalan
kontrak saja;
Ø
Pembatalan
kontrak disertai tuntutan ganti rugi;
Ø
Pemenuhan
kontrak saja;
Ø
Pemenuhan
kontrak disertai tuntutan ganti rugi.
Tidak
selamanya debitur mesti memenuhi prestasi, oleh karena debitur dapat
mengajukan tangkisan untuk membebaskan diri dari akbat buruk dari wanprestasi
tersebut.
Tangkisan atau pembelaan dapat berupa:
Tangkisan atau pembelaan dapat berupa:
1. Tidak
dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena keadaan terpaksa misalnya A
melakukan kontrak jual beli semen dengan si B, untuk mengantar semen tersebut
harus melalui laut, tapi ombak masih besar, sehingga semen tersebut belum dapat
diantar, kalaupun menggunakan pesawat terbang untuk mengantar semen tersebut
akan menghabiskan biaya yang mahal. Maka ditunggu sampai ombak atau syarat berlyar
terpenuhi.
2. Tidak
dipenuhinya kontrak terjadi karena pihak lain juga wanprestasi (excepptio
non adimplei contractus), misalnya Si A belum membayar sisa pinjaman atas utang
mobil yang dibelinya dari B, oleh karena Si B belum menyerahkan juga BPKB mobil
tersebut.
3. Tidak
dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena pihak lawan telah melepaskan
haknya atas pemenuhan pretasi, misalnya Si A mengirim beras kepada Si B
yang mutunya lebih rendah dari pada beras yang biasanya dikirim, namun si B
masih memesan beras yang sama lagi tanpa mengajukan protes terhadap kualitas
beras yang dikirim sebelumnya (baca: beras yang mutunya rendah).
1.
Ingkar
Janji (Wanprestatie)
wujud dari tidak memenuhi perikatan itu ada tiga macam, yaitu :
- Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan atau perjanjian
- Debitur tidak tunai melaksanakan perikatan atau perjanjian
- Debitur terlambat memenuhi perikatan atau perjanjian
- Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan atau perjanjian
Dalam kata lain wanprestasi dapat berupa :
wujud dari tidak memenuhi perikatan itu ada tiga macam, yaitu :
- Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan atau perjanjian
- Debitur tidak tunai melaksanakan perikatan atau perjanjian
- Debitur terlambat memenuhi perikatan atau perjanjian
- Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan atau perjanjian
Dalam kata lain wanprestasi dapat berupa :
o
Tidak
melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan
o
Melaksanakan
apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna
o
Malaksanakan
apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu
o
Melaksanakan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Ingkar
atau Cidera Janji bisa dipahami dengan makna Suatu keadaan tidak
terlaksananya suatu perjanjian dikarenakan kesalahan/kelalaian para
pihak atau salah satu pihak.
2.
Pernyataan
Lalai (ingebreke stelling)
Akibat yang sangat penting dari tidak dipenuhinya perikatan ialah kreditur dapat meminta ganti rugi atas biaya rugi dan bunga yang dideritanya. Adanya kewajiban ganti rugi bagi debitur, maka Undang- undang menentukan bahwa debitur harus terlebih dahulu dinyatakan berada dalam keadaan lalai (ingebreke stelling).
“Lembaga “Pernyataan Lalai” ini adalah merupakan upaya hukum untuk sampai kepada sesuatu fase, dimana debitur dinyatakan “ingkar janji” (pasal 1238 KUH Perdata).
“ yang berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demikian perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa siberutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” (pasal 1238 KUH Perdata)
Akibat-akibat
bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga
kategori, yakni :
a. Membayar
Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
b. Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian.
c. Peralihan
Risiko
Kreditur
dapat memilih diantara beberapa kemungkinan tuntutan sebagaimana disebut dalam
pasal 1267 BW yaitu :
§
Pemenuhan
perikatan
§
Pemenuhan
perikatan dengan ganti kerugian
§
Ganti
kerugian
§
Pembatan
perjanjian timbal balik
§
Pembatalan
dengan ganti kerugian.
5. Hapusnya Perikatan
Menurut
ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
1. Karena
pembayaran
2. Karena
penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Karena
adanya pembaharuan hutang
4. Karena
percampuran hutang
5. Karena
adanya pertemuan hutang
6. Karena
adanya pembebasan hutang
7. Karena
musnahnya barang yang terhutang
8. Karena
kebatalan atau pembatalan
9. Karena
berlakunya syarat batal
10. Karena lampau waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar