.Biografi Kristen Stewart
Nama asli : Kristen Jaymes Stewart
Tanggal lahir : 09 April 1990
Lahir di : Los Angeles, California, AS
Zodiac : Aries
Terkenal sejak berperan sebagai Sarah Altman di "Panic Room" (2002)
Aktris bernama asli Kristen Jaymes Stewart ini dikenal publik lewat perannya sebagai Bella Swan di serial film "Twilight". Semasa kecilnya, Kristen Stewart dibesarkan di lingkungan pekerja televisi dan film. Hal ini tak mengherankan mengingat ayah Kristen, John Stewart, adalah seorang produser televisi di Fox Broadcasting Company sementara ibunya, Jules Mann-Stewart, adalah seorang script supervisor asal Australia.
Ketika berusia delapan tahun, aktris kelahiran Los Angeles, 9 April 1990 ini, mulai tertarik mendalami akting setelah dia bermain di drama sekolah pada sebuah acara natal. Seorang agen yang melihat bakat Kristen kemudian menawarinya untuk bermain di film Walt Disney, "The Thirteenth Year" (1999). Sayangnya, di film tersebut, Kristen hanya muncul sebagai figuran tanpa dialog.
Tahun 2002, Kristen mendapatkan peran di film besar pertamanya, "Panic Room". Dalam film tersebut, Kristen mendapat kesempatan untuk beradu akting dengan aktris senior, Jodie Foster, dengan berperan sebagai anak Jodie yang mengidap penyakit diabetes. Berkat film "Panic Room", Kristen mendapat banyak pujian dan banyak tawaran untuk bermain di film-film terkenal seperti "Cold Creek Manor", "In the Land of Women" dan "Into the Wild".
Nama Kristen semakin melejit setelah meraih sukses lewat perannya sebagai Tracy, gadis hippie muda yang jatuh cinta pada seorang pemuda petualang, Christopher McCandless, di film "Into the Wild". Di tahun yang sama, studio film Summit Entertainment tertarik dan memilih Kristen untuk berperan sebagai Isabella "Bella" Swan di film tentang vampir adaptasi dari novel best-seller karya Stephenie Meyer yang berjudul "Twilight".
Tak hanya sekedar mendapat popularitas, film barunya tersebut berhasil membuat Kristen meraih penghargaan pertamanya sebagai Best Female Performance di ajang bergengsi MTV Movie Awards, setahun setelah film tersebut dirilis tahun 2008. Selain tampil di "Twilight", Bella juga kembali menunjukkan kepiawaiannya memerankan karakter gadis yang jatuh cinta pada pemuda vampir, Edward Cullen (Robert Pattinson), lewat sekuel film "Twilight", diantaranya "The Twilight Saga's New Moon" serta dua film yang akan segera tayang, "The Twilight Saga's Eclipse" dan "The Twilight Saga's Breaking Dawn".
Meski menjadi aktris terkenal, Kristen menggambarkan dirinya sebagai sosok yang sangat sederhana dan sedikit tertutup. Selain itu dia mengaku tak suka mengumbar kehidupan pribadinya. Namun, bukan berarti tersebut membuat dirinya terhindar dari gosip. Sejak dia berpasangan dengan Robert di film "Twilight", aktris yang kini berusia 20 tahun ini berkali-kali digosipkan telah menjalin kasih dengan aktor asal Inggris tersebut. Bahkan, kabarnya Kristen sedang mencari rumah di Los Angeles untuk ditempatinya bersama Robert. Namun, hingga saat ini, baik Kristen maupun Robert enggan angkat bicara seputar rumor tersebut.
Referensi : http://m.wowkeren.com/seleb/kristen_stewart/bio.html
Minggu, 18 Mei 2014
artikel pentingnya matakuliah bahasa indonesia diperguruan tinggi
.Pengantar Bahasa Indonesia (BI) merupakan mata pelajaran yang sudah tercantum dalam kurikulum SD, SMTP, dan SMTA. Semestinya, kemampuan berbahasa Indonesia para lulusan SMTA itu sudah memadai. Pada kenyataanya, kemampuan berbahasa Indonesia para mahasiswa, rata-rata kurang memuaskan. Kekurangan yang relatif menonjol ialah kemampuan berbahasa Indonesia secara tertulis. Oleh karena itulah pada kurikulum di Perguruan Tinggi, mata kuliah bahasa Indonesia masih perlu dicantumkan. Mata kuliah bahasa Indonesia yang dalam kurikulum lama termasuk dalam kelompok Mata Kuliah Dasar Umum, dalam kurikulum baru (2006) termasuk dalam Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) (SK Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006). Dengan demikian, pencantuman matakuliah bahasa Indonesia dalam kurikulum Perguruan Tinggi itu dimaksudkan sebagai: (1) media pembelajaran kemampuan berbahasa Indonesia para mahasiswa, dan (2) salah satu sarana pengembangan kepribadian para mahasiswa.
Bahasa Indonesia dan Kepribadian Bangsa Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang sudah terbentuk dalam kurun waktu kurang lebih satu abad. Dalam perjalanan sejarah itu, seluruh akal budi, pegalaman batin manusia Indonesia terdokumentasikan dalam bahasa Indonesia. Di antara yang terdokumentasikan itu ialah nilai-nilai luhur yang khas hanya dimiliki orang Indonesia. Misalnya: bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh; berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Dari ungkapan itu dapat diketahui bangsa Indonesia sebagaimana tercermin dalam bahasa Indonesia menjunjung nilai-nilai persatuan, kebersamaan, dan kesetaraan. Nilai-nilai luhur yang khas milik bangsa Indonesia itulah kepribadian Indonesia. Sebagaimana keadaan bahasa Indonesia, kepribadian itu pun senantiasa bergerak secara dinamis. Meski demikian, dinamika itu hendaknya diarahkan jangan sampai mengikis jati diri bangsa. Kiranya mudah dipahami kalau dalam pelafalan kata pinjaman disesuaikan dengan sistem pelafalan bahasa Indonesia, misalnya kata publik, bungker; huruf [u] dilafalkan /U/; demikian pula sebaliknya, kata pinjaman yang dilafalkan /j/ yang dalam ejaan aslinya ditulis dengan huruf [g] dalam bahasa Indonesia ditulis dengan huruf [j], misalnya manajer, merjer.Dalam era globalisasi, pengaruh asing tidak mungkin dihindari, namun perlu di arahkan, dipilah dan dipilih mana yang bernilai positif bagi bangsa Indonesia. Dari uraian di atas mungkin timbul pertanyaan, “Mengapa para mahasiswa masih harus mencermati masalah-masalah kebahasaan?” Dalam mencermati aspek kebahasaan, khususnya pada ragam bahasa ilmiah, seorang penulis akan dihadapkan pada masalah-masalah yang renik-renik. Misalnya masalah ketepatan ejaan: asas, kualitas, efektivitas, jadwal bukan azas, kwalitas, efektifitas, jadual, atau ketepatan tanda baca: Rumah itu kecil, tetapi indah; Meskipun di pinggiran kota, lokasinya bebas banjir, bukan Rumah itu kecil tapi indah; Meskipun di pinggiran kota, namun lokasinya bebas banjir. Sebagaimana telah diketahui, karya ilmiah berhubungan terutama dengan bahasa tulis, dan merupakan hasil olah pikir yang memerlukan kecerdasan dan kecermatan. Kecerdasan dan kecermatan berpikir itu hendaknya juga tercermin dalam pemakaian bahasanya. Dalam proses belajar mengajar bahasa Indonesia, sikap dan perilaku cerdas, cermat, teliti diharapkan tertanam dalam diri para mahasiswa. Perilaku cerdas, cermat dan teliti merupakan salah satu cerminan pribadi manusia profesional yang sangat dibutuhkan dalam era globalisasi dewasa ini.
Referensi : http://eprints.undip.ac.id/20115/
Bahasa Indonesia dan Kepribadian Bangsa Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang sudah terbentuk dalam kurun waktu kurang lebih satu abad. Dalam perjalanan sejarah itu, seluruh akal budi, pegalaman batin manusia Indonesia terdokumentasikan dalam bahasa Indonesia. Di antara yang terdokumentasikan itu ialah nilai-nilai luhur yang khas hanya dimiliki orang Indonesia. Misalnya: bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh; berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Dari ungkapan itu dapat diketahui bangsa Indonesia sebagaimana tercermin dalam bahasa Indonesia menjunjung nilai-nilai persatuan, kebersamaan, dan kesetaraan. Nilai-nilai luhur yang khas milik bangsa Indonesia itulah kepribadian Indonesia. Sebagaimana keadaan bahasa Indonesia, kepribadian itu pun senantiasa bergerak secara dinamis. Meski demikian, dinamika itu hendaknya diarahkan jangan sampai mengikis jati diri bangsa. Kiranya mudah dipahami kalau dalam pelafalan kata pinjaman disesuaikan dengan sistem pelafalan bahasa Indonesia, misalnya kata publik, bungker; huruf [u] dilafalkan /U/; demikian pula sebaliknya, kata pinjaman yang dilafalkan /j/ yang dalam ejaan aslinya ditulis dengan huruf [g] dalam bahasa Indonesia ditulis dengan huruf [j], misalnya manajer, merjer.Dalam era globalisasi, pengaruh asing tidak mungkin dihindari, namun perlu di arahkan, dipilah dan dipilih mana yang bernilai positif bagi bangsa Indonesia. Dari uraian di atas mungkin timbul pertanyaan, “Mengapa para mahasiswa masih harus mencermati masalah-masalah kebahasaan?” Dalam mencermati aspek kebahasaan, khususnya pada ragam bahasa ilmiah, seorang penulis akan dihadapkan pada masalah-masalah yang renik-renik. Misalnya masalah ketepatan ejaan: asas, kualitas, efektivitas, jadwal bukan azas, kwalitas, efektifitas, jadual, atau ketepatan tanda baca: Rumah itu kecil, tetapi indah; Meskipun di pinggiran kota, lokasinya bebas banjir, bukan Rumah itu kecil tapi indah; Meskipun di pinggiran kota, namun lokasinya bebas banjir. Sebagaimana telah diketahui, karya ilmiah berhubungan terutama dengan bahasa tulis, dan merupakan hasil olah pikir yang memerlukan kecerdasan dan kecermatan. Kecerdasan dan kecermatan berpikir itu hendaknya juga tercermin dalam pemakaian bahasanya. Dalam proses belajar mengajar bahasa Indonesia, sikap dan perilaku cerdas, cermat, teliti diharapkan tertanam dalam diri para mahasiswa. Perilaku cerdas, cermat dan teliti merupakan salah satu cerminan pribadi manusia profesional yang sangat dibutuhkan dalam era globalisasi dewasa ini.
Referensi : http://eprints.undip.ac.id/20115/
Jumat, 09 Mei 2014
Contoh Pidato Tentang Perpisahan
Contoh Pidato Tentang Perpisahan
Assalamualaikum wr. Wb
Asshaduallailahaillalah waashaduanna muhamadar rosulullah. Ama badu.
Marilah kita panjatkan puji serta syukur kehadirat Allah SWT yang maha pada kesempatan kali ini kita semua dapat berkumpul dalam keadaan sehat wal'afiat amin ya robbal 'alamin. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW, kepada para sahabatnya, keluarganya dan kepada kita selaku umatnya.
Para hadirin yang saya hormati, izinkan saya mewakili teman-teman untuk menyampaikan amanat dalam rangka perpisahan ini. Tidak terasa sudah 3 tahun kita berada disini. Semua cerita indah disini hanya akan menjadi sepenggal kenangan di masa depan. Suatu hari nanti kita pasti akan merindukan masa-masa indah seperti ini. Tak lupa kami sangat berterima kasih kepada guru-guru kami yang telah mengajarkan kami arti dari sebuah perjuangan untuk menuju pada kehidupan yang sebenarnya. Tanpa beliau-beliau, kami bukan apa-apa. Mudah-mudahan apa yang kita dapatkan disini dapat menjadi ilmu yang insya Allah akan bermanfaat bagi nusa, bangsa, dan agama dan yang terpenting berguna bagi diri kita sendiri. Amien. Dan semoga saja perpisahan ini bukanlah akhir dari segalanya.
Mungkin cukup sekian yang dapat saya sampaikan kurang lebihnya saya mohon maaf, karena kesalahan adalah milik saya dan kelebihan datangnya dari Allah SWT.
Sekian dari saya.
Wabilahitaufik walhidayah wassalamu'alaikum wr.wb
ARGUMENTASI
ARGUMENTASI
Pengertian Paragraf
Argumentasi
Argumentasi berasal dari kata argumen. Jadi paragraf argumentasi adalah paragraf yang isinya disertai alasan-alasan, contoh-contoh dan bukti-bukti yang meyakinkan sehingga pembaca akan membenarkan isi paragraf tersebut.
Contoh Paragraf Argumentasi (1)
Selokan ini sangat kotor. Sampah sampah berserakan di sana sini. Nyamuk senang bersarang dan bertelur di sini karena airnya menggenang. Oleh sebab itu kita harus membersihkan selokan ini supaya air lancar mengalir. Dengan demikian nyamuk tidak akan bersarang dan bertelur di tempat ini.
Contoh Paragraf Argumentasi (2)
Pemakaian bahasa Indonesia di seluruh daerah di tanah air dewasa ini belum bisa dikatakan seragam. Perbedaan dalam struktur kalimat, lagu kalimat, ucapan kalimat terlihat dengan mudah. Pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pergaulan, sering dikalahkan oleh bahasa daerah. Di lingkungan persuratkabaran, radio dan tv pemakaian bahasa indonesia belum lagi dapat dikatakan sudah terjaga baik. Para pemuka kita pun pada umumnya juga belum memperalihatkan penggunaan bahasa Indonesia yang terjaga baik. Fakta fakta di atas menunjukkan bahwa pengajaran bahasa Indonesia perlu lebih ditingkatkan
Argumentasi berasal dari kata argumen. Jadi paragraf argumentasi adalah paragraf yang isinya disertai alasan-alasan, contoh-contoh dan bukti-bukti yang meyakinkan sehingga pembaca akan membenarkan isi paragraf tersebut.
Contoh Paragraf Argumentasi (1)
Selokan ini sangat kotor. Sampah sampah berserakan di sana sini. Nyamuk senang bersarang dan bertelur di sini karena airnya menggenang. Oleh sebab itu kita harus membersihkan selokan ini supaya air lancar mengalir. Dengan demikian nyamuk tidak akan bersarang dan bertelur di tempat ini.
Contoh Paragraf Argumentasi (2)
Pemakaian bahasa Indonesia di seluruh daerah di tanah air dewasa ini belum bisa dikatakan seragam. Perbedaan dalam struktur kalimat, lagu kalimat, ucapan kalimat terlihat dengan mudah. Pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pergaulan, sering dikalahkan oleh bahasa daerah. Di lingkungan persuratkabaran, radio dan tv pemakaian bahasa indonesia belum lagi dapat dikatakan sudah terjaga baik. Para pemuka kita pun pada umumnya juga belum memperalihatkan penggunaan bahasa Indonesia yang terjaga baik. Fakta fakta di atas menunjukkan bahwa pengajaran bahasa Indonesia perlu lebih ditingkatkan
artikel - Diksi-Diksi Dalam Puisi
Diksi-Diksi Dalam Puisi
Menurut wikipedia: Diksi, dalam arti aslinya dan
pertama, merujuk pada pemilihan kata dan gaya ekspresi oleh penulis atau
pembicara. Arti kedua, arti "diksi" yang lebih umum digambarkan
dengan enunsiasi kata - seni berbicara jelas sehingga setiap kata dapat
didengar dan dipahami hingga kompleksitas dan ekstrimitas terjauhnya. Arti
kedua ini membicarakan pengucapan dan intonasi, daripada pemilihan kata dan
gaya.
Menurut KBBI, DIKSI berarti pilihan kata yang tepat
dan selaras (dalam penggunaannya) untuk mengungkapkan gagasan sehingga
diperoleh efek tertentu (seperti yang diharapkan)
Diksi Dalam Puisi
Sebenarnya diksi tidak hanya dipakai dalam menulis
puisi. Dalam menulis cerpen, novel, essai, artikel, sampai karya ilmiah
sekalipun, diksi juga diperlukan.
puisi adalah bentuk karya tulis yang tidak memakai banyak kata-kata, cendurung tidak deskriptif dan naratif, maka pemilihan kata-kata yang tepat untuk menggambarkan maksud dan nuansa tulisan haruslah dicermati dengan seksama. Termasuk di dalamnya menghindari pengulangan kata yang sama terlampau sering, pemilihan sinonim yang mewakili, sampai ke penggunaan tanda baca dan susunan bahasa. Misalnya ketika kita ingin mengungkapkan rasa kesepian, kata mana yang akan kita pilih; sunyi, diam, nelangsa, sendiri, sedih, sepi, senyap atau hening? Meski berkonotasi sama, tiap kata yang terpilih akan memberi warna yang berbeda apabila disandingkan dengan kata-kata lainnya dalam keseluruhan puisi.
puisi adalah bentuk karya tulis yang tidak memakai banyak kata-kata, cendurung tidak deskriptif dan naratif, maka pemilihan kata-kata yang tepat untuk menggambarkan maksud dan nuansa tulisan haruslah dicermati dengan seksama. Termasuk di dalamnya menghindari pengulangan kata yang sama terlampau sering, pemilihan sinonim yang mewakili, sampai ke penggunaan tanda baca dan susunan bahasa. Misalnya ketika kita ingin mengungkapkan rasa kesepian, kata mana yang akan kita pilih; sunyi, diam, nelangsa, sendiri, sedih, sepi, senyap atau hening? Meski berkonotasi sama, tiap kata yang terpilih akan memberi warna yang berbeda apabila disandingkan dengan kata-kata lainnya dalam keseluruhan puisi.
Bagaimana cara memilih diksi yang tepat? Dengan banyak
membaca, baik itu puisi, artikel, novel, surat kabar sampai ke tulisan kritikan
sekalipun. Sebab membaca akan memperbanyak kosa-kata. Dengan mengetahui
banyak kosa -kata, penulis puisi akan mempunyai pilihan yang lebih beragam dan
memberikan warna dan jiwa tersendiri bagi puisinya.
Sekali lagi, diksi adalah pilihan kata, yang merupakan
satu kesatuan dari keutuhan puisi. Jadi bukan berarti memakai kata-kata yang
artinya baru diketahui setelah memeriksa KBBI, lantas puisi tersebut baru
dianggap keren dan mengandung nilai sastra. Penyair-penyair besar Indonesia
banyak menggunakan diksi yang sederhana dan gampang dimengerti, tapi puisi yang
dihasilkannya sungguh indah.
contoh puisi karya Sapardi Djoko Damono:
contoh puisi karya Sapardi Djoko Damono:
Perahu Kertas
Waktu masih kanak-kanak kau membuat perahu kertas dan
kau layarkan di tepi kali; alirnya Sangat tenang, dan perahumu bergoyang menuju
lautan.
“Ia akan singgah di bandar-bandar besar,” kata seorang
lelaki tua. Kau sangat gembira, pulang dengan berbagai gambar warna-warni di
kepala.
Sejak itu kau pun menunggu kalau-kalau ada kabar dari
perahu yang tak pernah lepas dari rindu-mu itu.
Akhirnya kau dengar juga pesan si tua itu, Nuh,
katanya,
“Telah kupergunakan perahumu itu dalam sebuah banjir
besar dan kini terdampar di sebuah bukit.”
(Perahu Kertas - Kumpulan Sajak, 1982)
Untuk menghasilkan puisi yang bagus, selain diksi,
kemahiran menggunakan imaji kata-kata, bahasa figuratif (majas) dan rima adalah
unsur-unsur dalam penulisan puisi yang tidak boleh luput diperhatikan. Tapi
apakah dengan menguasai semua teori-teori tersebut, maka maha karya puisi akan
berhasil dihadirkan? Banyak penyair-penyair yang justru membebaskan diri dari
semua ikatan teori, menjelajah imajinasi kata-kata seliar-liarnya, dan jadilah
puisi yang luar biasa.
Seperti puisi karya Sutardji Calzoum Bachri berikut ini:
Seperti puisi karya Sutardji Calzoum Bachri berikut ini:
Sepisaupi
sepisau luka sepisau duri
sepikul dosa sepukau sepi
sepisau duka serisau diri
sepisau sepi sepisau nyanyi
sepisaupa sepisaupi
sepisapanya sepikau sepi
sepisaupa sepisaupoi
sepikul diri keranjang duri
sepisaupa sepisaupi
sepisaupa sepisaupi
sepisaupa sepisaupi
sampai pisauNya ke dalam nyanyi
(1973)
Sajak Cinta Buat Nda - Pringadi Abdi
di palembang, nda. hanya di palembang,
burung-burung tidak lagi kepingin terbang, udara
dingin menusuk tulang, dan syalmu menanti
aku datang
rindu ini begitu akut, mengalahkan gagak-gagak
di tiang listrik yang khusyuk
menanti kematian
di palembang, nda, jembatan ampera masih tegak
membelah sungai musi yang keruh;
cinta ini selalu penuh, meski terkadang angkuh
tetapi sungguh
tak ada kata-kata dari kesunyian
yang lebih indah dari kenangan perjalananku
denganmu
Kau Gemakan Laguku Saat Jendela Terbuka - Andi Gunawan
:Yessa Putra Noviansyah
Jumat, 25 April 2014
BAB VI Dan BAB VII Hukum Dagang ( KUHD )
BAB
VI Dan BAB VII
Hukum Dagang ( KUHD )
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
Antara
KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat
dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut: Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special
derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan
hukum yang umum: KUHperdata.
Hukum
Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata atau dengan kata lain Hukum Dagang
merupakan perluasan dari Hukum Perdata. Karenanya, berlaku asas Lex Specialis
dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengenyampingkan ketentuan atau hukum umum. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPdt) dapat juga dipergunakan dalam hal yang diatur dalam KUHDagang (KUHD)
sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Hukum Perdata bisa disebut juga rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum
Dagang sendiri ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan. Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang
adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum),
sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus).
Khusus
untuk bidang perdagangan, KUHD dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat
dengan KUHPerdata, khususnya Buku III.
2.
Berlakunya
Hukum Dagang
Hukum
Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum
perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam
perdagangan.
Hukum
Dagang sendiri ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan. Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan.
Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut
Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan
dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan
secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan.
Menurut
Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai
perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
Menurut
Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian
perdagangan.
Menurut
Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar.
Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu
perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan
memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya
pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum
yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan
dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai
pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa,
sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan
berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1.
membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8
Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2
undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah
terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
·
dokumen
keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening,
jurnal transaksi harian )
·
dokumen
lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai
nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen
keuangan.
2.
mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang
Wajib daftar perusahaan ).
Dengan
adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk
melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan
pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika
terjadi :
a.
perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b.
perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c.
perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan
suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap.
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
a.
Koperasi
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
b.
BUMN
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: Badan Usaha Milik Negara
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
c.
Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
d.
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
e.
Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi
dari uraian di atas,
f.
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak.
g.
Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
h.
Persekutuan
komanditer
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: Persekutuan komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih.
i.
Perseroan
terbatas
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: Perseroan terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
j.
Yayasan
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
6. Perseroan Terbatas
'Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan
hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain
berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat
umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
§ Fotokopi KTP para
pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
§ Fotokopi KK penanggung
jawab / Direktur
§ Nomor NPWP Penanggung
jawab
§ Pas foto penanggung
jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
§ Fotokopi PBB tahun
terakhir sesuai domisili perusahaan
§ Fotokopi surat
kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
§ Surat keterangan
domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
§ Surat keterangan RT/RW
(jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
khusus luar Jakarta
§ Kantor berada di
wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
§ Siap disurvei .
Modal
dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian
sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar,
dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang
disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang
disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang
disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang
dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam
jumlah uang.
Perseroan
mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham
perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang
terdiri dari:
Modal
perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta
pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007.
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31
(1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
Modal
yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007.
Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus
ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
Modal
yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang
saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran
atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk
lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada
pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan
atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.
7. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
§ Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
§ Pengelolaan yang
demokratis,
§ Partisipasi anggota
dalam ekonomi,
§ Kebebasan dan otonomi,
§ Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Sejarah
koperasi di Indonesia
Logo
Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
8. Yayasan
Yayasan
(Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah
akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan
kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus.
Pengurus wajib
membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Yayasan
yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau
memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya
wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam
surat kabar berbahasa Indonesia.
9. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri
BUMN :
Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan
bank.
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20120218203741AANs8QX
http://renytriutami.blogspot.com/2011/05/berlakunya-hukum-dagang.html?m=1
http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/pengusaha-dan-kewajibannya.html?m=1
http://id.m.wikipedia.org/wiki
http://www.legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha
BAB V Hukum Perjanjian
BAB
V
Hukum
Perjanjian
1.
Standar Kontrak
adalah perjanjian yang
isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa
formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan
kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen
(Johannes Gunawan)
perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan
dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
is one in which there is great disparity of
bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms
imposed by the stronger party or forego the transaction
Perjanjian
baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun
yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu
secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak
lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi
penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal
yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
INTI KONTRAK STANDAR
§
salah satu pihak (biasanya
debitur atau pembeli yang berhubungan bisnis dengan perusahaan besar) tidak
memiliki hak memilih yang berarti terhadap beberapa atau seluruh persyaratan
kontrak;
§
persyaratan kontrak biasanya
ditetapkan oleh pihak yang memiliki kedudukan kontraktual yang lebih kuat
dihadapkan pada harapan-harapan pihak yang berkedudukan lebih lemah.
JENIS-JENIS KONTRAK STANDAR
Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi
dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara
massal, dapat dibedakan menjadi:
1. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh
produsen/kreditur;
2. kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan
dua atau lebih pihak;
3. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak
ketiga.
Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang
persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
1. kontrak standar menyatu;
2. kontrak standar terpisah.
Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat
dibedakan, antara:
1. kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat
ditandata- ngani;
2. kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani
saat penutupan
2.
Macam-macam
Perjanjian
1. Perjanjian Jual-beli
Pengaturan tentang Jual beli
sebagai perjanjian didapat pada Bab kelima, yang pada Pasal 1457 KUHPerdata
diartikan sebagai suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar
harga yang telah dijanjikan. Sedangkan menurut Subekti, yang dimaksud dengan
Perjanjian Jual Beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak
yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang,
sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang
terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.
2. Perjanjian Tukar Menukar
Pasal 1541 KUHPerdata menyatakan
bahwa tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak
mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertibal balik,
sebagai gantinya barang lain.
3. Perjanjian Sewa-Menyewa
Ketentuan KUH Perdata yang mengatur tentang sewa
menyewa dapat dilihat pada Pasal 1548 yang berbunyi:
”Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana
pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada yang lain
kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran
suatu harga yang oleh pihak yanag tersebut terakhir itu disanggupi
pembayarannya”.
4. Perjanjian Persekutuan
Persekutuan menurut Syahmin AK (2006:59) adalah
merupakan bentuk perjanjian yang paling sederhana dalam tujuan untuk
mendapatkan keuntungan bersama.
5. Perjanjian Perkumpulan
Perjanjian Perkumpulan menurut perjanjian yang dibuat
oleh para pihak yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu dengan tidak
mencari keuntungan tertentu, dalam hal mana kerja sama ini disusun dengan
bentuk dan cara sebagaimana yang diatur dalam “anggaran dasar” ataupun
“statuten” nya.
6. Perjanjian Hibah
Perjanjian Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana
si penghibah (pemberi hibah) pada masa hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak
dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuat barang guna keperluan si penerima
hibah yang menerima penyerahan tersebut. Pengaturan atas hibah didapat pada
Pasal 1666 sampai dengan 1693 KUH Perdata.
7. Perjanjian Penitipan Barang
Perjanjian Penitipan barang merupakan suatu perjanian
riil yang baru akan terjadi apabila seseorang telah menerima sesuatu
barang dari seorang lain dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dengan
mengembalikanya dalam wujud asal. Dasar hukumnya bisa dapati pada Pasal 1694
KUH Perdata.
8. Perjanjian Pinjam-Pakai
8. Perjanjian Pinjam-Pakai
Perjanjian pinjam pakai adalah perjanjian dengan mana
pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai
dengan Cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini setelah memakai
atau setelah lewat waktu tertentu akan mengembalikannya. Pengaturan umum bisa
kita dapatkan pada Pasal 1794 KUH Perdata
.
9. Perjanjian Pinjam Meminjam
Perjanjian pinjam meminjam adalah suatu perjanjian
dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah
tertentu baran-barang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa
pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan
mutu yang sama pula. Ketentuan umum terhadapnya dalapat kita lihat pada Pasal
1754 KUH Perdata.
10. Perjanjian Untung-Untungan
Perjanjian ini adalah suatu perbuatan yang hasilnya,
mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak
adalah bergantung pada suatu keadaan yang belum tentu. Yang termasuk dalam
perjanjian ini adalan perjanjian pertanggungan, bunga cagak hidup dan perjudian
dan pertaruhan.
11. Perjanjian Penanggungan
Penanggungan adalah perjanjian dengan mana seorang
pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi
perikatannya si berhutang ketika orang ini sendiri tidak memenuhinya. Ketentuan
tentang penaggungan kita dapatipada Pasal 1820 KUH Perdata.
12. Perjanjian Perdamaian
Pasal 1851 KUH Perdata mengatur tentang perjanjian
perdamaian, yang merupakan perjanjian dengan mana kedua belah pihak dengan
menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara
yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.
13. Perjanjian Pengangkutan
Perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik
antara pengangkut dengan pengirim dalam hal mana pengangkut mengikatkan diri
untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke
tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim adalah mengikatkan
diri untuk membayar uang angkutan.
14. Perjanjian Kredit
Perjanjian ini adalah perjanjian
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah bunga, ibalan atau pembagian keuntungan.
15. Perjanjian Pembiayaan Konsumen
yaitu perjanjian penyediaan dana
bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara
angsuran.
16. Perjanjian Kartu Kredit
yaitu perjanjian menerbitkan katu
kredit yang dapat dimanfaatkan pemegangnya untuk pembayaran barang dan jasa.
17. Perjanjian Ke-Agen-an
Yaitu perjanjian dimana agen adalah
perusahaan yang bertindak atas nama prinsiple untuk kemudian menyalurkannya
kepada konsumen dengan mendapatkan komisi. Barang-barang adalah tetap menjadi
milik nya si prinsiple.
18. Perjanjian Distributor
yang mana dalam perjanjian ini,
distributor bertindak atas namanya sendiri ia membeli suatu barang dari
produsen dan menjualnya kembali kepada konsumen untuk kepentingan sendiri.
19. Perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing)
Perrjanjian sewa guna usaha (leasing) ini adalah
perjanjian yang memberikan barang modal, baik dilakukan secara sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operating list) untuk dipergunakan oleh leasee selama jangka
waktu tertentu dengan pembayaran berkala;
20. Perjanjian Anjak Piutang
(factoring agreement)
yaitu pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
transaksi Perdagangan dalam dan luar negeri;
21. Perjanjian Modal Ventura
yaitu perjanjian penyertaan modal
usaha dalam suatu perusahaan mitra dalam mencapai tujuan tertentu seperti
pengembangan suatu penemuan baru, pengembangan perusahaan awal yang kesulitan
modal, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa serta berbagai pengembangan
usaha dengan menggunakan teknologi.
3.
Syarat Sahnya
Perjanjian
Syarat
Sah Perjanjian adalah syarat-syarat yang diperlukan agar suatu
perjanjian atau kontrak itu sah dan mengikat secara hukum, yaitu
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya
perjanjian, yang terdiri dari:
Syarat
OBJEKTIF
a. Kata
Sepakat, yaitu adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak
tentang kepentingan-kepentingan mereka yang berbeda.
b. Cakap,
yaitu mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan
perbuatan hukum, kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan
orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.
Syarat
SUBJEKTIF
a. Suatu
Hal Tertentu, yaitu obyek perjanjiannya harus terang dan jelas, dapat
ditentukan baik jenis maupun jumlahnya.
b. Suatu
Sebab Yang Halal, yaitu obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang
tapi diperbolehkan oleh hukum.
Jika
suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut
dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat
objektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum.
Dapat
dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu.
Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan
(oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak
yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).
Sedangkan batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Simak pula artikel Batalnya Suatu Perjanjian.
Sedangkan batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Simak pula artikel Batalnya Suatu Perjanjian.
Jadi,
bila perjanjian dibuat dengan anak di bawah umur, tidak serta merta membuat
perjanjian tersebut batal demi hukum, tapi harus dimintakan pembatalannya ke
Pengadilan Negeri.
4.
Saat Lahirnya
Perjanjian
Dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa
semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya, Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak
berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut
dibatalkan demi hukum.
Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim. Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak.
Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian.
Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim. Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak.
Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian.
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai
arti penting bagi :
1. kesempatan
penarikan kembali penawaran;
2. penentuan
resiko;
3. saat
mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4. menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk
menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
a. Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut
teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah
ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat
pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori
Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori
ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal
cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
c. Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.
5.
Pembatalan dan
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan suatu perjanjian
Dalam hal syarat objektif tidak terpenuhi (hal
tertentu atau causa yang halal), maka perjanjiannya adalah batal demi hukum
(null and void), sedangkan apabila syarat subjektif terpenuhi (tidak cakap atau
memberikan perizinannya secara tidak bebas), maka perjanjian dapat dimintakan
pembatalan (canceling).
Jadi ada perbedaan antara perjanjian yang batal demi
hukum dan perjanjian yang dapat dimintakan pembatalan. Oleh sebab itu, sebelum
membuat perjanjian/perikatan sebaiknya tahu dulu syarat sahnya suatu perjanjian.
Hak meminta pembatalan hanya ada pada satu pihak saja,
yaitu pihak yang oleh UU diberi perlindungan itu (pihak yang tidak cakap dan
pihak yang tidak bebas dalam memberikan sepakat). Meminta pembatalan itu oleh
pasal 1454 KUHPer dibatasi sampai suatu batas waktu tertentu, yaitu 5 tahun,
yang mulai berlaku (dalam hal ketidakcakapan suatu pihak) sejak orang ini
menjadi cakap menurut hukum. Dalam hal paksaan, sejak hari paksaan itu telah
berhenti. Dalam hal kekhilafanatau penipuan, sejak hari diketahuinya kekhilafan
atau penipuan itu.
Ada dua cara untuk meminta pembatalan
perjanjian:
Pihak yang berkepentingan secara aktif sebagai
penggugat meminta kepada hakim upaya perjanjian itu dibatalkan. Menunggu
sampai ia digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian tersebut, kemudian
mengemukakan bahwa perjanjian tersebut telah disetujuinya ketika ia masih belum
cakap, atau karena diancam, ditipu atau khilaf mengenai objek perjanjian. Di
depan sidang pengadilan itu ia memohon kepada hakim supaya perjanjian dibatalkan.
Meminta pembatalan secara pembelaan inilah yang tidak dibatasi waktunya.
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pengertian perjanjian
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang
lain untuk melaksanakan sesuatu (prestasi).
-
Prestasi primair = hal yang dijanjikan
jika K merealisasikan sendiri apa yang menjadi haknya
menurut perjanjian (seseorang puas apabila mendapat apa yang dijanjikan) ——
eksekusi riil
-
Presrasi Subsidair = ganti rugi
Barang subsidair —- barang yang menggantikan suatu
barang lain yang lebih berharga
Kemungkinan pelaksanaan eksekusi riil
Pasal 1240 = K berhak menuntut penghapusan segala
sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta
supaya dikuasakan oleh hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang
telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi haknya untuk
menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga, jika ada alasan untuk itu.
(perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu)
Pasal 1241 = Apabila perikatan tidak dilaksanakannya,
maka K boleh juga dikuasakan supaya dia sendirilah mengusahakan pelaksanaannya
atas biaya D. (perjanjian untuk berbuat sesuatu) —– tidak mudah dilaksanakan
secara riil jika sifatnya sangat pribadi, exp. Lukisan
Eksekusi riil tidak dapat dilaksanakan mengenai barang
yang tak tertentu (barang yang belum disetujui atau dipilih)
barang tak bergerak tidak dapat dilaksanakan, menurut
yurisprudensi sekarang :
- penyerahan hak milik atas benda tak bergerak
memerlukan suatu akta yang harus diselenggarakan oleh dua pihak, oleh karena
itu tidak dapat diganti dengan suatu vonis atau putusan hakim
- alasan a contrario dalam Pasal 1171 ayat 3KUHPerdata
mengenai hipotik yang memungkinkan eksekusi riil terhadap seorang yang wajib
memberikan hipotik tetapi bercidera janji, sedangkan penyerahan hak milik atas
suatu benda tak bergerak tidak ada aturannya tentang hal ini.
– pendapat para sarjana adalah sebaliknya bahwa bila
uu tidak ditetapkan sebaliknya maka suatu hak yang diperoleh dari suatu
perjanjian pada asasnya dapat direalisasikan, asal tidak bertentangan dengan
sifat perjanjian.
Referensi : http://dhit333-thehalfevil.blogspot.com/2012/04/macam-macam-perjanjian.html?m=1
http://www.legalakses.com/syarat-sah-perjanjian http://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl4141/pembatalan-perjanjian-yang-batal-demi-hukum
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/saat-lahirnya-perjanjian-dalam-hukum.html?m=1
http://www.blogprinsip.blogspot.com/2012/10/batal-dan-pembatalan-suatu-perjanjian.html?m=1
http://zheewawa.blogdetik.com/2008/12/23/pelaksanaan-suatu-perjanjian
http://www.legalakses.com/syarat-sah-perjanjian http://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl4141/pembatalan-perjanjian-yang-batal-demi-hukum
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/saat-lahirnya-perjanjian-dalam-hukum.html?m=1
http://www.blogprinsip.blogspot.com/2012/10/batal-dan-pembatalan-suatu-perjanjian.html?m=1
http://zheewawa.blogdetik.com/2008/12/23/pelaksanaan-suatu-perjanjian
Langganan:
Postingan (Atom)